Menurut Undang-Undang Republik Indonesia no. 28 Tahun
2002, bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas
dan/atau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan
keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Pada materi
sebelumnya sudah dibahas bagaimana metode perencanaan proyek. Setelah dilakukan
perencanaan, tahapan selanjutnya adalah pemilihan material dan kemudian
pelaksanaan konstruksi bangunan.
Fungsi-fungsi bangunan:
Menurut Surat Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum no:
441/KPTS/1998, fungsi bangunan meliputi:
1. Bangunan dengan fungsi hunian:
a.
Rumah tinggal tunggal
Rumah yang berdiri sendiri atau terpisah dengan rumah disebelahnya
b.
Rumah tinggal deret
Rumah yang menempel dengan rumah tinggal disebelahnya. Dengan
ketentuan maksimal enam rumah yang menempel.
c.
Rumah tinggal susun
Rumah yang dibangun bertingkat. Satu lantai terdiri dari beberapa
unit hunian
d.
Rumah tinggal villa
Rumah yang sekaligus berfungsi untuk rekreasi. Dibangun di daerah
wisata seperti pantai atau pegunungan.
e.
Rumah tinggal asrama
Rumah yang dihuni oleh banyak orang dan ditempati dalam jangka waktu
tertentu.
2. Bangunan dengan fungsi usaha:
a.
Bangunan perkantoran: kantor
pemerintahan, kantor niaga, dan sejenisnya
b.
Bangunan perdagangan: pasar,
toko, pusat perbelanjaan, mal, dan sejenisnya.
c.
Bangunan perhotelan/penginapan:
hotel, motel, hostel, penginapan, dan sejenisnya.
d.
Bangunan industri: industri
kecil hingga industri besar/berat.
e.
Bangunan terminal: stasiun
kereta. Terminal bus, terminal udara, halte bus, atau pelabuhan laut
f.
Bangunan penyimpanan: Gudang,
gedung tempat parkir, dan sejenisnya.
g.
Bangunan pariwisata: tempat
rekreasi, bioskop, dan sejenisnya.
3. Bangunan dengan fungsi umum,
sosial, dan budaya:
a.
Bangunan Pendidikan: sekolah
taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah lanjutan, sekolah tinggi/universitas.
b.
Bangunan pelayanan kesehatan:
puskemas, poliklinik, rumah bersalin, rumah sakit kelas A, B dan C, dan
sejenisnya
c.
Bangunan ibadah: gereja,
masjid, kelenteng, pura atau vihara
d.
Bangunan kebudayaan: museum,
gedung kesenian, dan lain-lain.
e.
Bangunan dengan fungsi khusus:
bangunan dengan tingkat kerahasiaan tinggi, seperti bangunan militer, bangunan reaktor
dan lain-lain.
f.
Bangunan mix use, yaitu
bangunan dengan berbagai macam fungsi misalnya apartemen, pasar modern, bangunan
ibadah dan kantor.
No comments:
Post a Comment